Pembahasan APBN Harus dengan UU Bukan Perpres

Pembahasan APBN Harus dengan UU Bukan Perpres
ILUSTRASI : Gedung DPR RI Jakarta.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Sesuai UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harusnya dengan undang-undang (UU), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 (1) mengamanatkan demikian.

Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir mengemukakan hal ini dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (12/4/2020). Selain itu, pada pasal 23 (2) juga dikatakan, APBN dirancang oleh pemerintah dan dibahas bersama dengan DPR RI.

“Saya khawatir publik melihat seakan-akan pemerintah abai tata cara dan prosesnya. Padahal, ini mungkin saja akibat kelalaian dari para staf hukum di sana,” kata Hafisz Tohir

Politisi PAN itu pada prinsipnya tetap menginginkan agar APBN Perubahan tetap diajukan melalui proses dan prosedur yang biasa, sehingga tidak menjadi preseden (inkonstitusional) di kemudian hari sesuai bunyi UUD 1945 Pasal 23 (1) dan (2). Perpres yang dirilis Presiden Jokowi itu merupakan aturan pelaksana dari Perppu No.1/2020. Bila dipaksakan, kelak APBN-P 2020 dipertanyakan dasar konstitusionalnya.