JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan. Kebijakan itu mulai diterapkan Senin (16/3/2020) hingga Sabtu (28/3/2020).
Keputusan diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Dr. Fery Rahman, M.KM (Wakil Sekjen PB IDI), Dr. Sholah Imari, MSc (anggota Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia/PAEI), Dr. Triana Damayanti Akbar (Ketua Bidang Organisasi IDAI DKI Jakarta), dan pimpinan WHO untuk Indonesia, Dr. Paranietharan.
Keputusan meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan diambil Pemprov DKI untuk meminimalisasi potensi semakin meluasnya wabah Covid-19 di Jakarta.
“Mengapa keputusan ini diambil? Pertama, dari berbagai kajian menunjukkan bahwa anak-anak tidak banyak terjangkiti Covid-19. Tetapi, mereka adalah carrier (perantara) penular dari orang dewasa satu ke orang dewasa yang lainnya. Jadi, meskipun mereka tidak terjangkiti, angkanya kecil, tetapi mereka bisa menularkan dari satu pribadi ke pribadi lainnya,” ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Sabtu (14/3/2020).
Alasan lainnya, lanjutnya, adalah dalam kegiatan belajar mengajar anak seperti halnya antar jemput, mobilitas, dan lain-lain juga memiliki potensi penyebaran virus, tak hanya sesama anak namun juga orang dewasa.
“Dan itu kemudian punya potensi peningkatan pada intensitas pertemuan antar orang dewasa,” katanya.
Anies menyampaikan jumlah peserta didik di DKI Jakarta mencapai 1,5 juta anak. Sehingga pihaknya memutuskan untuk menerapkan metode belajar mengajar dari jarak jauh.





