Kediri  

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik Pemkab Kediri

Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih, Mas Dhito Petakan Tanah Idle Milik Pemkab Kediri
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (tengah) bersama Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama (kiri) memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi percepatan pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diikuti jajaran kepala dinas, camat, dan unsur TNI untuk memperkuat sinergi pendataan lahan dan aset daerah.(Foto: istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Kodim 0809/Kediri berkomitmen mempercepat pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut program nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama memimpin rapat koordinasi bersama jajaran kepala dinas dan Forkopimcam di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (11/11) sore. Dalam rapat itu, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan seluruh wilayah harus bergerak cepat melaksanakan program tersebut.

“Program nasional ini harus dijalankan di semua daerah termasuk desa dan kelurahan di Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito.

Menurutnya, salah satu kendala utama pembangunan gerai koperasi adalah ketersediaan lahan. Untuk mendirikan satu gerai koperasi dibutuhkan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi, dengan syarat berada di lokasi strategis, kondisi tanah siap bangun, dan stabil.

“Ini menjadi tantangan bagi kita, maka saya menginstruksikan kepada seluruh camat untuk segera lakukan rapat koordinasi penyiapan lahan dengan seluruh kepala desa,” tegasnya.

Untuk mempercepat identifikasi lahan di tiap desa, Mas Dhito meminta camat berkolaborasi dengan komandan Koramil di wilayah masing-masing serta berkoordinasi dengan satuan kerja terkait. Ia juga mengarahkan beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kediri untuk mendata aset idle milik pemerintah daerah.

Penulis: Moch Abi Madyan