SURABAYA (Wartatrnsparansi.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait , Camat Sawahan dan warga terdampak robohnya atap Gedung Setan di Kelurahan Banyu Urip.
Perlu diketahui, bangunan gedung Setan sudah berumur ratusan tahun, sejak jaman VOC yakni tahun 1809 . Maka bisa dibayangkan bahan bangunan yang sudah tua itu rentan dengan kerusakan.
Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Eri Irawan menyatakan, penghuni Gedung Setan akan di tampung oleh Pemkot Surabaya di Rusun. Pihaknya akan mengawal kepindahan warga yang terdampak ambrolnya atap Gedung Setan, Rabu (18/12/2024) lalu.
“Hasil resume rapat hari ini, Pemkot Surabaya akan menyiapkan 10 unit rusun untuk warga korban penghuni gedung Setan yang atapnya roboh. Sambil menunggu unit Rusun, kami meminta BPDB kota Surabaya untuk memperpanjang masa pengungsian di Balai RW”, ujar Eri di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Jum at (27/12/2024).
Ditempat yang sama, Camat Sawahan Amiril Hidayat mengatakan, bahwa sebagian warga penghuni yang belum mendapatkan unit rusun disarankan pindah tinggal ke saudara terdekat atau menyewa kontrakan atau indekos.





