SURABAYA – Dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) ditertibkan karena mokong menjual minuman keras (miras) kena razia. Puluhan botol miras berbagai jenis diamankan petugas sebagai barang bukti.
Razia kali ini dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Sabtu Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran terkait.
Razia menyasar sejumlah RHU, pada Jumat (21/3/2025) malam, hingga Sabtu (22/3/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadhan.
“Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto,” ujar Yudhistira.