Bejat! Pria di Banggai Setubuhi Remaja 13 Tahun Lalu Dijadikan PSK

Bejat! Pria di Banggai Setubuhi Remaja 13 Tahun Lalu Dijadikan PSK
Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari

PALU (Wartatransparansi.com) – Sungguh bejat perbuatan DA Alias DM. Pria di Kabupaten Banggai ini tanpa belas kasihan menyetubuhi KL, seorang remaja putri yang masih berusia 13 tahun. Tak berhenti sampai di situ, korban kemudian diminta melayani pria ‘hidung belang’ lainnya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu sebagai biaya seks.

Sebelumnya, KL ini dilaporkan hilang oleh keluarganya. Hal itu dibenarkan polisi yang menyebut korban dinyatakan hilang melalui media sosial.

Belakangan, KL diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh polisi. Hal itu juga setelah korban ditemukan oleh Polres Banggai. Korban diduga dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Benar, korban diberitahu hilang oleh keluarganya melalui media sosial,“ kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin ( 22/7/2024).

Menurut AKBP Sugeng Lestari, dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban yang berasal dari Kec. Nuhon Kab. Banggai ditemukan di Desa Bantayan Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai.

“Sesuai keterangan KL, selama dua minggu ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” kata Kasubbid penmas Polda Sulteng.

Bahkan, AKBP Sugeng menyebut, korban tak hanya dianiaya secara seksual, tapi juga ditawari DA alias DM untuk melayani temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.

Sekadar informasi, DA alias DM, kata Sugeng, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban pertama berinisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua DA alias DM.

“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya

Sementara itu, Sugeng menjelaskan, penyidik baru mulai memeriksa korban KL karena baru saja selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu. “Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali,“ pungkas Kasubbid Penmas. (*)