SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Puluhan papan reklame liar alias tidak berizin di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya, dibongkar petugas Satpol PP, Sabtu (22/6/2024). Nasib serupa juga dialami sejumlah papan reklame yang sudah habis masa tayangnya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, dalam giat tersebut, Satpol PP Surabaya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya berhasil menertibkan 20 papan reklame.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” katanya.
Agnis menegaskan, tindakan penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Penertiban reklame yang kami lakukan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, sehingga kami tidak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Ia melanjutkan, reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
“Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha.
“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, setelah itu kami beri stiker silang, selanjutnya pembongkaran,” kata Gembong.
Gembong menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame. Hal ini sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Untuk itu, kami berharap agar para wajib pajak untuk lebih patuh dalam mengurus izinnya,” tandasnya. (*)