Pastikan Bayi Terima Bantuan, Kemensos bersama Pemkot Surabaya Dampingi Warga Registrasi NIK

Pastikan Bayi Terima Bantuan, Kemensos bersama Pemkot Surabaya Dampingi Warga Registrasi NIK
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Kamis (24/8/2023).

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pendampingan registrasi NIK bayi baru lahir pada aplikasi SIKS-NG di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Kamis (24/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri pula BPJS dan pihak Dispendukcapil Surabaya. Sinergi ini untuk memastikan bayi-bayi yang baru lahir di Kota Pahlawan bisa tetap menerima bantuan dari negara.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin menjelaskan bahwa sesungguhnya bayi dari seorang ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) secara otomatis mendapatkan bansos PBI-JK, meskipun belum memiliki NIK. Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama 3 bulan.

“Apabila setelah 3 bulan belum juga terdaftar di data kependudukan dan belum memiliki NIK, maka bayi tersebut tidak diperkenankan lagi terdaftar sebagai penerima BPJS PBI-JK dan tidak terdaftar juga pada DTKS. Artinya bayi itu akan dicoret dari bantuan PBI-JK,” kata Anna.

Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi bayi baru lahir tersebut dicoret dari data DTKS dan penerima BPJS PBI-JK, maka Kemensos, Dinsos Surabaya, Dispendukcapil Surabaya dan BPJS melakukan pendampingan registrasi NIK ini. “Jadi, para orang tua yang memiliki bayi baru lahir dan anaknya belum memiliki akta kelahiran, dibantu langsung oleh Dispendukcapil untuk proses akta kelahirannya dan KK baru, setelah itu kita bantu registrasi NIK bayi itu ke aplikasi SIKS-NG,” kata dia.

Sebenarnya, lanjut Anna, warga Surabaya sudah dimanjakan dalam pengurusan Akta Kelahirannya, yaitu cukup di Balai RW atau ke kelurahan. Namun, ternyata masih ada saja warga yang belum mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan akta kelahiran.