APEKSI Sepakat Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

APEKSI Sepakat Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Sistem Zonasi PPDB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

“Ketiganya menyampaikan terkait permasalahan zonasi. Semoga ini ada gambaran ke depannya nanti seperti apa,” tutur Eri.

Di lain hal, Eri juga menegaskan, bahwa ada pedoman terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi di Kota Surabaya. Di mana Pemkot Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB sistem zonasi.

“Di Surabaya seperti domisili, kita sudah tahu bahwa ketika dia belum satu tahun (tinggal di Surabaya) tidak boleh. Makanya kita lihat KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga), dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh,” tegasnya.

Pedoman terkait domisili di Kota Pahlawan sebelumnya juga diterapkan Pemkot Surabaya dalam menentukan daftar sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).

Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan. Bahkan, ada satu rumah di Surabaya yang digunakan untuk domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga). “Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data karena itu. Cleansing data juga termasuk untuk (PPDB) sistem zonasi,” tandasnya. (*)