Sidang Korupsi dana Hibah, Pemprov Abaikan Saran Mendagri

Sidang Korupsi dana Hibah, Pemprov Abaikan Saran Mendagri

Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan jika Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi tingginya 10 persen dari PAD tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.

“Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen dibelakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap dipersidangan tadi
Makanya disampaikan dirjen dalam rapat2 itu agar setinggi-tingginya 10 persen,” beber Arif.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Empat saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, Kabid Randalev Bapeda Jatim, Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imamhidayat. (U’ud)