banner 728x90

Miris, Pertahankan Nama Perguruan Miliknya, Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Pesakitan

Miris, Pertahankan Nama Perguruan Miliknya, Ketua DPP Perguruan Pembinaan Mental Karate Malah Jadi Pesakitan

SURABAYA (Wartatransparansi com) – Liliana Herawati tak menyangka jika keputusannya mempertahankan haknya selaku pimpinan pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate harus dibayar mahal dengan status terdakwa. Wanita 43 tahun itu dilaporkan lantaran diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Liliana merupakan anak angkat dari Hanshi Kyokushinkai yayasan pendiri Perguruan Pembinaan Mental Karate. Selain itu, terdakwa juga sebagai pendiri Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut juga International Karate Organization Kyokushinkaikan atau disingkat IKOK, berdasarkan akta nomer 13 tanggal 16 januari 2015.

“Pendiri dalam akta tersebut, Tjandra Sridjaya, Bambang Irwanto dan terdakwa dengan kegiatan salah satunya adalah mengelola dana arisan bagi warga PPMK, simpatisan PPMK maupun masyarakat umum,” tutur JPU dari Kejari Surabaya tersebut saat membacakan surat dakwaannya di ruang Kartika l, Senin (29/5/2023).

Setelah berdirinya perkumpulan, sambung JPU, terhadap terdakwa dilakukan peneguran secara lisan. Namun, terdakwa tidak meresponnya. “Lantaran tidak merespon. Akhirnya disepakati diadakan rapat pada 7 November 2019 bertempat di Gedung Srijaya lantai 4, Surabaya,” imbuh Darwis.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, pada saat rapat dihadiri Erick Sastrodikoro dan Tjandra Sridjaya Ketua Umum Yayasan PPMK, dan terdakwa selaku pimpinan pusat Perguruan PMK.

“Agenda dalam rapat tersebut yaitu diusulkan nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate diganti, pimpinan pusat sebagai alternatif mengundurkan diri, dan Ketua DPP diganti,” jelasnya.

Kemudian, dari agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan hasil keputusan rapat merubah nama perkumpulan dan pimpinan pusar Perguruan PMK mengundurkan diri dari salah satu pendiri.

”Saksi Erick kemudian menegaskan terkait pengunduran diri terdakwa melalui pesan Whatsapp. Dan dijawab oleh oleh terdakwa yang pada intinya setuju nama perkumpulan dirubah dan keluar dari perkumpulan. Sehingga perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan,” beber JPU.

Lalu Erick mendatangi terdakwa dan menyerahkan fotocopy Notulen Rapat serta diberitahukan apabila keputusan rapat perkumpulan menolak mengganti nama perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya arisan akan kacau.

”Tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan,” katanya.

Setelah itu, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan diri (keluar) sebagai pendiri, dan Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang telah mendapat pengesahan Kemenkuham pada 10 Pebruari 2022 dengan struktur organisasi sebagai pendiri perkumpulan Tjandra dan Bambang.

Pada 04 Mei 2022 terdakwa membuat Surat Nomor: 014/PMK/Pusat/V/2022 tanggal 04 Mei 2022 yang ditujukan kepada Pengurus Pusat. Pimpinan Daerah, Kabid, Pembinaan Daerah, Pembina, Manager Cabang, Pemegang Sabuk Hitam dan Para Senior Perguruan.