Ketua DPD RI Apresiasi Pihak-pihak yang Laporkan Gratifikasi Idul Fitri

Ketua DPD RI Apresiasi Pihak-pihak yang Laporkan Gratifikasi Idul Fitri

“Selain itu juga menghargai antusiasme masyarakat yang rela mengawasi jalannya proses penegakan hukum,” imbuh dia.

Ditambahkan LaNyalla, bahwa pelapor
kasus-kasus korupsi rentan mendapat tekanan serta intimidasi. Bahkan dapat membahayakan nyawa pelapor itu sendiri.

“Maka KPK harus lebih menunjukkan kesungguhan terutama mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara,” paparnya.

Diketahui laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang diterima KPK mencapai 373 laporan barang atau objek gratifikasi dengan nilai taksir
mencapai Rp240.712.804.(ria/jt)