SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah mengumumkan cuti bersama Lebaran mulai tanggal 19 April hingga 25 April dan hari selanjutnya sudah masuk kerja. Tetapi kemudian Presiden Jokowi menganjurkan agar pemudik menunda kepulangannya ke kota hingga tanggal 30 April, untuk mengatasi tingginya arus balik pasca libur lebaran.
Adanya ketidakkonsistenan pemerintah dalam membuat peraturan sehingga
membuat masyarakat bingung dalam
mengambil tindakan. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
“Padahal penanganan arus mudik dan balik ini sudah setiap tahun, namun pemerintah seperti gagap dalam membuat peraturan dan ansopasi problematika yang muncul secara tiba-tiba,” ujar LaNyalla, Selasa (25/4/2023).
Dalam pandangan Senator asal Jawa Timur itu justru Presiden seperti bekerja sendiri menangani berbagai macam hal. Sementara para pembantunya tidak nampak perannya, sehingga semua hal terpusat pada presiden.