SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Acara Sambat Nang Cak Eri yang digelar pada Sabtu (16/7/2022) kemarin, terjadi kegaduhan. Wali Kota pun berpesan kepada warganya untuk lebih berhati-hati membeli apartemen.
Penyebab gaduhnya acara sambatan itu, menyusul sikap seorang warga yang emosional saat mengadukan permasalahannya.
Kepada Wali Kota Eri Cahyadi, warga itu dengan suara bernada tinggi mengadukan persoalan apartemen yang tak kunjung diserahkan kepada dirinya. Padahal, alasannua, ia sudah membayar. Tak hanya itu si warga tadi juga membacakan undang-undang yang menurutnya benar dan ada kaitannya dengan pemkot.
Wali Kota yang mencoba memberikan penjelasan, selalu disela. Si warga itu malah terlihat ngotot menyampaikan pendapatnya, dan terkesan enggan untuk disalahkan. “Ini sudah jelas undang-undangnya, Pak,” katnaya dengan suara tinggi.
Eri tampak berusaha tenang menjelaskan berbagai regulasi dan pangkal masalah dari warga tersebut. Namun, belum selesai memberi penjelasan, lagi-lagi warga tadi berulah dan kembali memotong penjelasan wali kota dengan pertanyaan.
“Pak, gantian kalau menyampaikan pendapat, kalau sampean terus yang ngomong tidak selesai-selesai ini, kasihan warga yang lain juga nunggu untuk mendapatkan solusi,” tegas Eri yang mulai meninggikan suaranya.
Mendengar itu, warga tersebut akhirnya diam. Setelah Eri kembli memberi penjelasan, akhirnya diketahui, bahwa pangkal masalahnya antara pembeli apartemen dengan pihak pengembang. Tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan pemkot.
“Sudah nggih, kalau njenengan belum puas, silakan diskusi lebih lanjut dengan DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan). Kasihan warga yang lain nunggu juga butuh solusi. Mereka juga warga saya yang harus saya tolong, harus saya layani juga,” tegas Eri semabri meminta warga tersebut diskusi di kantor DPRKPP.
Seusai acara Sambat, Eri menjelaskan bahwa permasalahan warga itu sudah membayar AJB lunas, tapi sampai sekarang belum diserahkan kepada dirinya. Sedangkan pihak pengembang apartemen tersebut ternyata hanya mengurus IMB-nya saja dan belum melengkapi perizinan yang lainnya, tapi sudah menjual apartemennya dan sudah banyak yang menempati apartemen tersebut.
“Makanya saya mohon kepada seluruh warga Surabaya, apabila mau beli apartemen harus dilihat dulu perizinannya, kalau lengkap perizinannya baru dibeli, kalau pengembangnya hanya mengurus IMB saja, dan surat-surat perizinan lainnya belum selesai, jangan dibeli dulu. Pengembang juga gitu, kalau belum lengkap surat-suratnya jangan dijual dan jangan minta dilunasi dulu, biar tidak terulang permasalahan ini,” tegasnya.
Menjawab tentang undang-undang yang dibacakan oleh warga tersebut, Eri memastikan bahwa dirinya sangat hafal berbagai regulasi tersebut, karena ia sendiri mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat. Menurutnya, di dalam regulasi yang disampaikan warga itu memang disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk membina dan sebagainya.
“Lha, mau membina bagaimana wong pengembang itu hanya mengurus IMB-nya tok, hanya mengurus izin mendirikan bangunannya saja, dan ternyata itu sudah ditempati dan sudah dilunasi. Makanya saya bilang, ayo warga Surabaya kalau mau beli apartemen atau perumahan dilihat dulu surat-suratnya, kalau lengkap perizinannya baru beli,” pesannya.
Meskipun acara sambat tersebut sempat memanas dan adu pendapat, Eri menyadari bahwa itu adalah warga Surabaya yang harus dibantu juga, sehingga selaku pemerintah dia memastikan akan menjembatani persoalan tersebut.
“Jadi, nanti akan kita buat pertemuan antara pengembang dan pembeli atau warga ini, dan pemkot sebagai penengah. Nanti akan dicarikan jalan keluarnya. Inilah yang akan saya lakukan untuk menjembatani mereka, tapi saya juga berharap persoalan ini tidak terulang kembali,” tandasnya. (*)