Polisi melakukan penyerbuan besar karena upaya penangan secara “damai” selalu gagal. Bahkan dihalang-halangi relawan pembela MSAT. Bahkan MSAT sendiri melalui media sosial terkesan menunjukkan dirinya menolak mematuhi panggilan polisi. Dalam serbuan itu akhirnya polisi berhasil membekuk MSAT dan ratusan relawan pembelanya. Kini proses hukum sedang ditangani Polda Jatim dan Polres Jombang.
Buntut kasus ini Kementerian Agama mencabut izin Pondok Pesantren Majma’al Bahroin. Namun beberapa hari kemudian Muhadjir membatalkan pencabutan izin tersebut sehingga pondok itu bisa beraktivitas kembali seperti semula. Pembatalan itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Muhadjir, kasus MSAT merupakan tindakan personal atau oknum yang kebetulan memiliki peran signifikan di pesantren itu. Tidak melibatkan lembaga. Maka kasusnya harus dibedakan antara kasus personal dengan kelembagaan.
Dikatakan, pembatalan pencabutan izin itu dilakukan agar orangtua santri mendapat ketenangan dalam proses belajar. Mereka mendapat kepastian terkait status anak-anaknya sebagai santri di pondok itu. Tidak perlu dipindah. Bisa kembali belajar dengan tenang.
Menurut Muhadjir, Jokowi juga memberi arahan agar terus dilakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan. Agar dilakukan mitigasi untuk mencegah kasus serupa terjadi. (war/min)