SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya membantu bedah rumah pasangan suami istri (Pasutri) sepuh di Jalan Ngemplak Gang 1/1, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng.
Ketua Baznas Kota Surabaya Moch. Hamzah mengatakan, awalnya permohonan bedah rumah ini diajukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan pihak kecamatan. Lalu dilakukan outrech dan ternyata kondisi rumahnya memang sangat memprihatinkan.
“Rumah itu juga tidak bisa mendapatkan program Rutilahu dari Pemkot Surabaya karena surat tanahnya belum selesai. Karena penghuni rumahnya pasutri dhuafa dan mengkhawatirkan, akhirnya kami yang turun tangan,” kata Hamzah, seusai penyerahan rumah kepada kakek Kusno, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, proses pekerjaan bedah rumah itu efektif selama 17 hari dan dilakukan oleh warga setempat atau melalui padat karya. Anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 30 juta sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diajukan.
“Anggaran Rp 30 juta itu anggaran maksimal di Baznas, tapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan RAP-nya, seperti yang kena puting beliung itu kita hanya bantu Rp 6 juta untuk perbaikan atapnya,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa syarat mendapatkan bantuan bedah rumah itu adalah harus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan harus ada pengantar dari UPZ dan pihak kecamatan. Saat ini, sudah banyak yang mengajukan, termasuk pengajuan permohonan kursi roda.
“Namun, karena anggaran kami terbatas, sehingga bantuan ini juga bertahap,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Genteng Muhammad Aries Hilmi juga menyampaikan terimakasih banyak kepada Baznas Surabaya karena sudah membedah rumah Kakek Kusno yang selama ini tidak bisa tersentuh program Rutilahu. Ia juga menjelaskan bahwa program Rutilahu itu syaratnya harus jelas surat-surat rumahnya, dan rumah milik Kakek Kusno surat tanahnya tidak ada.
“Nah, dengan kehadiran Baznas ini yang sumber dananya bukan dari APBD, alhamdulillah bisa membantu, sehingga ini bisa bersinergi terus ke depannya. Bisa jadi role model. Jadi, kalau ada rumah yang tidak layak huni dan surat-suratnya tidak jelas bisa pakai Baznas, tapi kalau surat tanahnya jelas dan ada, maka bisa pakai program Rutilahu,” kata Aries.





