Akhirnya Maspion Sukarela Serahkan Aset Pemkot di Jalan Pemuda

Akhirnya Maspion Sukarela Serahkan Aset Pemkot di Jalan Pemuda
Proses penyerahan aset Pemkot Surabaya berlangsung di kantor Kejati Jatim.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Setelah melalui proses panjang, akhirnya PT Maspion menyerahkan secara sukarela aset Pemkot Surabaya di pojok Jalan Pemuda 17 atau berada sisi timur Alun-alun Suroboyo. Kesediaan Maspion karena pemkot mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Proses penyerahan aset itu dilakukan di kantor Kejati Jatim dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir beserta seluruh jajaran Kejati Jatim.

Kajati Jatim Muhammad Dofir mengatakan, bahwa pada Rabu (26/1/2022), Kejati Jatim telah berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Pemuda 17. Nilai aset itu diperkirakan sekitar Rp 200 miliar, karena memang tempatnya sangat representatif.

“Sudah ada penyerahan secara sukarela dari Pak Alim Markus (Direktur Utama PT Maspion) kepada Pemkot Surabaya. Berarti kami sudah berhasil menyelamatkan aset baru dan penggunaannya sepenuhnya tergantung Pak Wali Kota,” tegas Dofir.

Ia berharap aset yang representatif itu bisa segera dimanfaatkan. Sebab, kalau tidak segera dimanfaatkan yang rugi adalah masyarakat Surabaya. Apalagi, di sana sekarang tumbuh rumput-rumput yang sangat mengganggu pemandangan, sehingga dia mengaku sangat bersyukur pada hari ini sudah ada kesepakatan dan ada penyerahan kepada Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku sangat bersyukur karena asset tersebut telah diserahkan ke pemkot dengan legowo oleh PT Maspion kepada.

Sebelumnya, lanjut dia, aset Pemuda 17 itu Pemkot Surabaya menang di Pengadilan Negeri tapi kalah di PTUN, sehingga kalau ini diteruskan, sampai 15 tahun pun tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“Tapi alhamdulillah dengan pendampingan dari Pak Kajati Jatim beserta jajarannya, dengan pendekatan yang luar biasa, akhirnya tanah aset itu diserahkan ke pemkot, sehingga nanti pemanfaatannya ke depan akan kita minta pendampingan kembali kepada Kejati Jatim, sehingga langkah kita jelas arahnya,” kata Eri, Kamis (27/1/2022).