banner 728x90

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Internal Dengan Agenda Addendum Propemperda tahun 2021

DPRD Banyuwangi Gelar Paripurna Internal Dengan Agenda Addendum Propemperda tahun 2021
Rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap addendum Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 dilanjutkan kembali, Senin (16/03/2021).

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Setelah sebelumnya sempat tertunda karena kehadiran anggota dewan belum memenuhi kuorum, akhirnya rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap addendum Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 dilanjutkan kembali, Senin (16/03/2021).

Usai paripurna internal Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH selaku pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf (e) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi. Pimpinan rapat paripurna dapat melakukan penundaan dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu jam. Setelah ditunda kurang lebih 45 menit, kehadiran anggota akhirnya kuorum.

“ Rapat paripurna internal sempat kami tunda dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu jam karena anggota dewan yang hadir tadi tidak kuorum, sesuai ketentuan harusnya yang hadir lebih dari ½ jumlah anggota DPRD , “ ucap Ruliyono kepada Awak Media.

Dijelaskan oleh Ruliyono, agenda rapat paripurna internal hari ini adalah addendum 6 (enam) Raperda yang berasal dari inisiatif dewan dan usulan eksekutif yang telah diusulkan tahun 2020 lalu namun belum ada titik kesepakatan.

“ Enam Raperda ini telah dibahas pada tahun 2020 lalu karena belum melalui proses harmonisasi maka tidak bisa dilakukan finalisasi pembahasan hingga pengesahan menjadi Perda sehingga harus di addendum agar masuk dalam propemperda tahun 2021 , “ jelasnya.