MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – DPRD Kota Mojokerto Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama 2 (dua) Wakil Ketua dilakukan secara virtual di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis (04/02/2021).
Rapat paripurna ini menindak-lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor: 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Mojokerto.
Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat, Agung Hendriyo, karena meninggal dunia pada awal Januari 2021 lalu. Serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 171.417/100/011.2/2021 , maka Nuryono Sugiraharjo dari Partai Demokrat telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto menggantikan Agung Hendriyo.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik, menyampaikan bahwa almarhum sendiri, sebelumnya merupakan Anggota Komisi III (tiga) DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, juga menjabat Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.
“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah, maka saudara Nuryono (Red: Nuryono Sugiraharjo) sudah definitif sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto”, kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Masih penjelasan Sunarto, mewakili para Anggota DPRD Kota Mojokerto juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nuryono. “Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi”, jelasnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya juga berkesempatan mengucapkan selamat kepada Nuryono.
“Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto serta mampu berkontribusi guna pembangunan di Kota Mojokerto”, ucap Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya.
Lebih lanjut, Rizal menegaskan, meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.
“Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik”, tegasnya. (gia)