DBHCT Pemkab Pasuruan Tertinggi Se Indonesia

DBHCT Pemkab Pasuruan Tertinggi Se Indonesia
foto : Kantor Pemkab Pasuruan 

Besaran nominal penerimaan cukai di Pasuruan juga berbanding lurus dengan target yang dipatok setiap tahunnya. Untuk tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan cukai mencapai 100,8% dari total target yang dipasang dengan nilai Rp 46,08 Trilyun. Kata Hannan, selain banyaknya industri rokok, partisipasi masyarakat juga menjadi penentu besar tidaknya penerimaan cukai. Utamanya dalam penanganan terhadap barang kena cukai ilegal.

Untuk tahun 2020, Bea Cukai Pasuruan sudah memusnahkan jutaan batang rokok illegal. Dijelaskan Hannan, Bea Cukai Pasuruan sudah melakukan penindakan sebanyak 63 kali, di mana total kerugian negara yang berasal dari penindakan tersebut mencapai Rp 11 Milyar. Untuk itu, hal paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat luas, yakni dengan tidak membeli rokok ilegal, yang tak berpita dan harganya murah.

“Masih banyak rokok yang tak berpita, karena sudah pasti oknum tersebut ingin mendapat keuntungan dengan menjual rokok murah. Tapi itu illegal dan dilarang negara,” tandasnya.

Sementara itu, dari penerimaan cukai yang semuanya diserahkan ke pusat, beberapa juga diperuntukkan untuk Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT). Masing-masing menerima Rp 200 Milyar untuk Pemkab Pasuruan dan Rp 17 Milyar untuk Pemkot Pasuruan. Hannan menegaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam kegiatan, mulai dari pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan dan urusan publik lainnya.

“Melalui Dana DBHCT, penerimaan cukai ini kembali ke masyarakat di Pasuruan untuk kegiatan yang bersifat publik seperti rumah sakit, sekolahan, jalan dan lain sebagainya,” tutupnya. (hen)