Polresta dan Perhutani Banyuwangi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencuri Kayu
Dua tersangka pencuri kayu jati dengan insiyal SDY alamat Kecamatan Sempu, Banyuwangi dan SYT Kecamatan Gubeng, Surabaya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan hutan lindung petak 66 K RPH Selogiri dan BKPH Ketapang.
Dalam penangkapan tersangka Polresta bersama Perhutani berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit gledekan (roda dorong),2 geraji mesin (Chainshaw),1 tambang,2 botol pertalit,1 botol solar,4 batang kayu jati dengan diameter 50,1 unit mobil merk avansa,4 unit motor dan uang tunai 122.000 rupiah," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., saat press conference. Senin (17/02/2020).
Melanjutkan, Kapolresta menerangkan kronologis penangkapan kedua tersangka ini. Pada tanggal 4 februari 2020 petugas dari perhutani mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kawasan hutan lindung Petak 66 K RPH selogiri terdapat kegiatan beberapa orang mengangkut potongan kayu jati.
Informasi ini, lalu petugas perhutani langsung investigasi di lokasi dan ternyata benar ada beberapa laki laki yang berkegiatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan lindung dengan maksud akan di bawah keluar dari kawasan hutan.
Akhirnya kami melakukan pemeriksaan teryata kegiatan mereka tersebut tidak di lengkapi surat berijin dan Petugas Perhutani langsung mengamankan juga melaporkan di Polresta Banyuwangi.
Tim dari Satreskrim langsung kami kerahkan dan meluncur untuk menggelandang dua tersangka pencuri kayu yang sudah terlebih dahulu di amankan oleh pihak perhutani KPH Banyuwangi utara," ujarnya didepan awak media.
Dalam kasus ini, dua tersangka ini sudah melanggar di karena sudah menebang, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai hasil hutan berupa kayu yang tidak di lengkapi dokumen sah hasil hutan sebagaimana yang di maksud oleh pasal 83 ayat 1 Undang Undang (UU) RI 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan dalam pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman perjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Serta denda paling sedikit 500.000.000 rupiah dan paling banyak 2.500.000.000 rupiah.
"Karena dalam kasus ini negara di rugikan hampir mencapai 100.000.000 rupiah," pungkasnya. (Yin)