Lutfi juga menambahkan, bahwa Partai yang berhak mengusung Calon Bupati, yakni Partai atau gabungan Partai yang memiliki setidaknya 20 persen suara diparlemen.
” Bisa diartikan dengan memiliki 10 kursi partai di DPRD Kabupaten Kediri bisa mengusung. Karena total kursi di DPRD Kabupaten Kediri berjumlah 50 kursi” pungkasnya
Dihubungi terpisah, Masykuri mengaku, pihaknya dalam hal ini optimis akan langkah yang ditempuh dengan mendaftar di DPD Partai Nasdem. Meski sebelumnya, dia sudah mendaftar di PDI P waktu lalu.
” Bagi kami, ini akan makin meningkatkan koalisi. Dan, dengan makin memperbanyak koalisi akan semakin lebih baik ” ungkapnya saat dihubungi, Senin (30/9/2019) malam.
Sekedar diketahui, Pilkada 2020 mendatang ,dipastikan hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung Calon Bupati sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, lantaran PDIP sudah mengantongi 15 kursi.
Untuk jumlah perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif 2019 kemarin, PDI-P Memperoleh 15 kursi, PKB 9 kursi. Partai Golkar 6 kursi, PAN 6 kursi, Gerindra 5 kursi, Nasdem 4 kursi, Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi dan PKS 1 kursi.(bud)





