“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan presiden,” terang Darmin.
Menurutnya, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma satu pasal atau dua pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. “Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjutnya, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan. (wt)





