Pemerintah Siapkan ‘Omnibus Law’ untuk Permudah Izin Usaha

Pemerintah Siapkan ‘Omnibus Law’ untuk Permudah Izin Usaha
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjawab wartawan usai mengkuti rapat terbatas, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

“Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan presiden,” terang Darmin.

Menurutnya, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma satu pasal atau dua pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. “Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjutnya, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan. (wt)