Kediri  

Komplotan Pengedar Pil Koplo Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kediri

Komplotan Pengedar Pil Koplo Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kediri
Foto : Para tersangka besert barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kediri.

Dari informasi tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya benar, petugas berhasil mengamankan Enggal salah satu tersangka, dengan barang bukti 200 butir pil dobel l. Dari sini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangka Nofia Witanto. Adapun total barang bukti yang diamankan 1.940 butir pil dobel l.

Diwaktu yang bersamaan, kami juga mengamankan Arda dan menyita barang bukti 1.000 butir pil dobel l. Lalu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AY beserta barang bukti 90 butir pil dobel l. Hingga terakhir,  Wildan juga ditangkap dan mengamankan barang bukti 165 butir pil dobel l” imbuhnya.

Iptu Nalsukan juga menambahkan, saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri. Untuk ancaman hukuman, sesuai pasal 196 Undang Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Untuk keempat tersangka kita lakukan penahanan. Tapi, satu tersangka yang kategorinya anak dibawah umur, tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.(bud)