Surabaya – Disnakertrans Jatim membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh. Tersebar di 17 titik di 15 daerah di Jatim, dan dilayani pada hari kerja (Senin sampai Jumat) pukul 09.00 – 14.00 WIB.
Menurut Himawan Estu Bagijo Kadisnakertrans Jatim, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan disanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Itu sesuai Permenaker 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif.
“Sedangkan merujuk Permenaker 6/2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada buruh,” katanya, Jumat (10/5/2019).
Sementara untuk perusahaan yang memang tidak mampu memberikan THR dengan nilai sesuai aturan, akan dilakukan mediasi dan dicarikan jalan tengah.
“Kami lakukan mediasi, nantinya bisa disepakati di antara pekerja dan perusahaan untuk membuat kesepakatan bersama,” katanya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran kepada Bupati/Wali Kota agar memperhatikan, mengawasi, dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja.
LBH Surabaya
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW – FSPMI) Jatim dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jatim, juga membentuk Posko THR 2019.
Posko ini untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini banyak dilanggar oleh perusahaan. Adapun dasar hukumnya terkait dengan pemberian THR diatur dalam Permenaker Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.