Bupati Syahri Mulyo Dituntut 12 Tahun Penjara

Bupati Syahri Mulyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.

Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta).

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.

Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah ini, akan dilanjutkan tanggal 31 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa. (med)