“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018). Kemenpora akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait OTT. Kemenpora siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Tetap kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK, sehingga kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK,” kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat dimintai konfirmasi.
Gatot mengaku bersedih atas terjadinya OTT tersebut. Dia mengaku selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN. “Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN,” ujar Gatot.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kemenpora. Ini adalah OTT yang ke-29 kalinya dilakukan KPK selama 2018. Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan 9 orang termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Ada juga pengurus KONI yang diamankan.
“Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018)
Ada duit Rp 300 juta dan ATM berisi ratusan juta rupiah yang disita dalam OTT kali ini. Diduga ada kickback untuk pencairan dana hibah ke KONI. “Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” ucapnya.(fir)