Surabaya – Langkah Pemkot Surabaya untuk membangun fasilitas pengelolaan limbah medis, mendapat dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu, didasari atas jumlah limbah medis di Indonesia yang tak sebanding dengan fasilitas pengelolaan limbah.
Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3 Kementerian LHK Sortawati Siregar mengatakan, rencana tersebut secara aturan tidak ada masalah, jika pemkot ingin membangun pengolahan limbah B3 di Surabaya. “Karena memang saat ini, jumlah limbah medis tidak seimbang dengan fasilitas pengolahan limbah,” kata Ota, Selasa (4/12/18).
Ota menyebut, jumlah rumah sakit di Indonesia sebanyak 2.800 lebih. Berdasarkan data Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), sebanyak 98 punya izin pengolahan limbah medis menggunakan insinerator dan autoklaf. Sementara, jasa pengelolah limbah dari pihak swasta, hanya ada enam.
“Maka dari itu, kami sangat mendukung langkah Pemkot Surabaya membangun pengelolaan limbah B3. Tapi kami memberi masukan agar nantinya dibentuk BUMD atau UPTD,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya drg. Febria Rachmanita menyampaikan, rencana Pemkot Surabaya untuk membangun pengelolaan limbah medis di Surabaya, akan terus berlanjut. Bahkan, ia mengaku pihak Kementerian LHK akan membantu dalam proses perizinan. “Rencanannya nanti dalam waktu dekat pihak Kementerian LHK akan membantu kita dalam proses perizinan,” kata Febria.





