Surabaya – Polda Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap bayi berusia tiga hari yang dijualbelikan secara “online” atau dalam jaringan melalui sebuah akun Instagram adalah hasil dari hubungan gelap.
“Bayi ini dilahirkan oleh pasangan di luar nikah,” ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia memaparkan ibu sang bayi berinisial Su, warga Jalan Darmo Indah Barat Surabaya, tinggal satu kos dengan pasangannya berinisial Bo di Tangerang, Banten. Pasangan yang sama-sama berusia 21 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu berinisial YV, usia 32 tahun, warga Sumedang, Jawa Barat, yang bertindak sebagai perantara penjualan bayi nahas tersebut.





