SURABAYA – Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo di mulai tertanggal 16 Agustus 2018 pendaftaran program SIM gratis dan berakhir pendaftaran 18 Agustus 2018 memberitahukan adanya pelayanan SIM gratis untuk warga Surabaya yang lahir pada tanggal 17 Agustus.
Syarat ketentuan, mereka harus lahir pada tanggal 17 Agustus dan harus berusia 17 tahun ke atas, asli warga Surabaya sesuai identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu juga pemohon wajib lulus ujian teori maupun uji praktek di Satpas Colombo Surabaya.
Menurut keterangan AKBP Eva Guna Pandia selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya,” Tgl 16/08/2018 daftar pemohon 25 orang dan yang telah lulus uji teori praktek 14 orang pemohon, untuk tgl 18/08/2018 daftar pemohon 30, lulus uiji teori praktek 16 pemohon.
Masih kata Pandia, dari golongan SIM A dan C, bagi yg tidak lulus kembali lagi uji ulang satu minggu akan tetapi tidak sudah tidak masuk program gratis’ lagi,” katanya. ( 20/8/2018)
Trus untuk program SIM gratis ini, sambung Pandia,” semua pemohon yg lulus uji teori dan praktek dapat SIM (card, red) dan bukan Surat Keterangan (Suket), seperti pemohon SIM reguler.