Surabaya – Tunjangan hari raya yang sempat ditolak Walikota Surabaya Tri Rismaharini dengan alasan tidak ada uang akhirnya cair juga. Ini setelah Walikota dan DPRD Kota Surabaya bertemu dan memutuskan bersama.
Namun, komponen THR tidak termasuk tunjangan kinerja. Total THR yang dibayarkan berjumlah Rp 58 miliar.
Kepastian pencairan THR bagi 13.000 lebih PNS Pemkot Surabaya diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono, Jumat (8/6/2018).
Bahkan Yusron menegaskan jika gaji ke 14 sudah dibayar Pemkot beberapa hari lalu. “Gaji 14 sudah dianggarkan sejak awal pembahasan APBD 2018 dan sudah cair 3-4 hari lalu,” katanya pada wartawan di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya.