Disnaker Sidoarjo Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Terlambat Bayar Didenda 5 Persen Sidoarjo

SIDOARJO, WartaTransparansi.com  – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo memastikan seluruh perusahaan di Kota Delta membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya sesuai ketentuan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut terancam dikenai sanksi tegas.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja, Disnaker Sidoarjo resmi membuka Posko Pelayanan Pengaduan THR Keagamaan di Kantor Disnaker, Senin (3/3).
Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko, menegaskan bahwa posko tersebut dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” tegasnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ia menjelaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh kepada pekerja.

“Silakan pekerja yang mengalami kendala bisa datang langsung ke kantor atau melalui hotline pengaduan yang telah kami sediakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, menuturkan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan dikoreksi terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti.

Selain menerima pengaduan, Disnaker juga membuka layanan konsultasi bagi pekerja maupun pengusaha. Jika diperlukan, pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak guna mencari solusi terbaik.

“Jika ada laporan, kami akan memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan yang dilaporkan,” jelasnya.

Hakim menambahkan, proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha di Sidoarjo untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

Disnaker Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

(pin/ais)