Penyerahan Aset Pengembang ke Pemko Banjar Baru Libatkan Kejari

Penyerahan Aset Pengembang ke Pemko Banjar Baru Libatkan Kejari

BANJARBARU, KALTIM (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri Banjarbaru mengikuti kegiatan pelaksanaan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) berupa tanah Pemakaman dari pengembang perumahan kepada pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Jalan lntan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. Hadir dalam acara tersebut antara lain Wali Kota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru beserta jajaran, Sekertaris Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Dinas BP2RD, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru, Ketua DPD Real estate lndonesia Kalimantan Selatan.

Selain itu juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Cempaka, Lurah Bangkal, Perangkat Desa sekitar Kecamatan Cempaka, Anggota Asosiasi REI (Real Estate lndonesia), PT.Kota Citra Graha.

Penyerahan lahan dari Pengembang ke Pemerintah Kota Banjarbaru ini merupakan kewajiban dari Pengembang Perumahan Komersil dan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah dari lokasi Perumahan.

Hal tersebut sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebesar 5% untuk Perumahan Komersil dan sebesar 2% dari Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari luas lahan yang direncanakan.

Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru sendiri telah berhasil menyelamatkan aset Daerah berupa Lahan Pemakaman melalui PT Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan kepada pemerintah kota Banjarbaru dengan luas total + 23.275,00 m2 dan + 15.554,97 m2.