Diduga Bocor, Vonis Terdakwa Zainal Adym Ditunda

Diduga Bocor, Vonis Terdakwa Zainal Adym Ditunda

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang putusan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Zainal Adym yang diduga melakukan pemalsuan surat, tertunda.

Majelis hakim yang diketuai Dewantoro yang akan menjatuhkan vonis ke terdakwa tiba-tiba menunda sidang. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Sempat terdengar desas desus dilingkungan PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pemalsuan surat itu, dikabarkan akan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Putusan bebas tersebut diduga bocor sebelum dibacakan, meski dijadwalkan perkara tersebut akan disidangkan hari ini (jumat) akhirnya ditunda.

Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota Majelis dalam perkara terdakwa, mengatakan, “sidangnya ditunda,” ucapnya.

Dikonfirmasi, Ronald Talaway, selaku Kuasa hukum korban Pelapor yakni Bambang Sumi khan mengatakan, terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif.

“Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar sehingga surat yang digunakan Terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar,” terang Ronald.

Kedua lanjut Ronald, kalau benar koperasi kan bisa meletakkan Hak tanggungan tapi ini kan tidak.

Lalu Ketiga itu uang besar pada tahun 1997 namun mengapa tidak bisa dibuktikan itu uang uangnya (aliran dana atau kas koperasinya.