KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota membekuk pencuri di Kantor PNM (Permodalan Nasional Madani) Mekar Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Tersangka pelaku pencurian di Kantor PNM Mekar tersebut berinisial SN (38) warga Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan SN oleh Pores Kediri Kota merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PNM Mekar terkait adanya pencurian di kantornya, Minggu (20/2).
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui salah satu karyawan kantor saat hendak mengambil charger ponsel yang tertinggal di kantor pada saat itu.
berdasarkan adanya laporan peristiwa pencurian tersebut kemudian Unit Resmob Kediri Kota melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP.
Pada hari Rabu, (23/3) petugas mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Handphone jenis Samsung A11 warna hitam tanpa dosbox di seputaran daerah Kecamatan Kota Tulungagung.
Sebagai tindak lanjut anggota Unit Resmob Kediri Kota melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi di daerah tersebut. Pelaku datang dengan mengendarai Honda Beat hitam yang nomor polisinya sudah diganti dengan nomor polisi palsu AG-5061-RBA.





