Kediri  

Abaikan Aturan, Pengisian Jabatan PNS di Kota Kediri Disoal Dewan

Abaikan Aturan, Pengisian Jabatan PNS di Kota Kediri Disoal Dewan
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Reza Darmawan

KEDIRI (WartaTransparansi.com) –Akhir Desember 2021 kemarin, Pemerintah Kota Kediri telah melakukan pengisian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perombakan jabatan fugsional tersebut menyertakan sebanyak 277 orang. Hanya saja, sistem yang digunakan untuk pelaksanaannya itu dinilai abaikan peraturan atau sistem Daftar Urut Kepegawaian atau (DUK).

Sebagai diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Reza Darmawan, dalam rapat kerja bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota Kediri. Senin, (31/01/22) siang.

Dalam agenda rapat itu, Mas Reza, panggilan akrabnya ini menyoal sekaligus menanyakan terkait dasar acuan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Salah satu poin yang ditanyakannya yaitu sistem DUK yang belum diterapkan.

“Belum lama ini, Pemkot Kediri melakukan mutasi jabatan. Untuk bahan evaluasi, makanya kita menanyakan kenapa kok tidak Perda Kota (peraturan dareah) yang digunakan sebagai acuan. Jawaban dari pihak mereka (BKD.red) sudah cukup mengunakan Perwali (Peraturan Walikota),” Katanya.

Jika itu dianggap menjadi pertimbangan dasar bagi eksekutif, kata Mas Reza lebih lanjut, maka dirinya menghormati keputusan tersebut, “Selaku lembaga legislatif di Kota Kediri, kami menghormatinya,” ucapnya.

Akan tetapi, menurut politisi dari partai Amanat Nasionali (PAN) ini, yang tepat dalam menentukan kebijakan dan sistem tersebut adalah Peraturan Daerah. Sebab, pihaknya mempertimbangkan sistem Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang menjadi pedoman dasar penempatan dan pengisian jabatan pegawai dinas di Kota Kediri.

” Untuk itu, kami masih mempertanyakan kenapa kita tidak mengunakan DUK, yang menjadi dasar utama dalam pengangkatan dan pengisian jabatan jabatan yang memang harus di isi,” jelasnya.

Sejauh ini, masih kata Mas Reza, Pemkot Kediri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri dalam melaksanakan pembinaan karir para PNS itu lebih mengacu pada Perwali ketimbang DUK.

” Kita melihat di situ belum ada satu pasal menghilangkan fungsi dari pada DUK, itu tadi yang sempat saya tanyakan kepada teman-teman eksekutif,” urainya lebih lanjut.