Persakmi Jatim Sebut Pemkot Surabaya Harus Pantau Kemandirian Masyarakat untuk Disiplin Prokes

Persakmi Jatim Sebut Pemkot Surabaya Harus Pantau Kemandirian Masyarakat untuk Disiplin Prokes

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di Kota Surabaya sejak 3 Juli 2021 lalu. Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat, kebijakan ini diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Pembina Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni mengatakan, pelaksanaan PPKM dinilainya efektif untuk menurunkan kasus Covid-19 di Kota Surabaya. Artinya, indikator dari kebijakan PPKM bisa membantu dalam menurunkan kasus.

“Namun persoalannya adalah kalau penurunan kasus itu masih dibutuhkan piranti yang ibaratnya PPKM ini perangkat keras, maka bahayanya adalah kalau pelonggaran terjadi bisa saja kasusnya akan naik,” kata Esti di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Sebab, Esti berpendapat, sekarang ini perilaku masyarakatnya belum linier atau selaras dengan syarat putusnya mata rantai penyebaran. Meski PPKM efektif, namun kemandirian masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan (prokes) juga sangat penting sebagai indikator utama memutus mata rantai penyebaran.

“Apakah PPKM ini efektif? Ya efektif. Namun yang harus dipantau oleh pemerintah itu adalah level kemandirian masyarakat untuk dia disiplin prokes. Jadi yang dibutuhkan di situ,” katanya.

Bagi dia, Pemerintah Kota Surabaya sudah mati-matian dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan upaya yang dilakukan ini sudah dinilainya kompatibel. Namun, ia khawatir ketika PPKM ini dilepas, masyarakat sendiri justru yang tidak siap.

“Dalam PPKM ini, yang dilakukan Surabaya sudah bagus dan kompatibel. Artinya, penurunan ini hasil dari upaya keras. Tapi begitu hardware (PPKM) dilepas, yang kita khawatirkan adalah masyarakat tidak siap,” papar dia.