Pedagang Sayur Berniat Aman Malah Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi

Pedagang Sayur Berniat Aman Malah Diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi
Ket foto : pedagang sayur NS (baju hijau) saat dimintai keterangan oleh polisi terkait pelaporannya.

BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Rencana ingin menciptakan sebuah sandiwara sebuah pembegalan dan memberikan laporan ke pihak berwajib NS (55) perempuan sang pedagang sayur akhirnya harus meringkuk di ruang jeruji polisi.

NS yang beralamat di lingkungan Gunungsari RT. 01 RW. 01 Kelurahan Banjarsari, kecamatan Glagah, kabupaten Banyuwangi berniat laporan ke Polsek setempat untuk mendapatkan keamanan namun malah NS yang diamankan Resmob unit kota Satuan Reserse kriminal (satreskrim) Polresta Banyuwangi.

Karena Diduga pelaku tindak pidana laporan palsu CURAS sebagaimana dimaksud pasal 220 KUHPidana.

Dalam rilis yang diluncurkan, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan kronologisnya. Berawal laporan pelaku di Polsek Giri yg tertuang dalam LP-B/22/V/2020/JTM/RestaBwi/SekGiri adanya kejadian TKP Curas (perampokan) didepan Stikes Banyuwangi.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib, Unit resmob melakukan penangkapan terhadap saudara NS di sebuah rumah masuk lingkungan Gunungsari Rt 01 Rw 01 Kelurahan Banjarsari, kecamatan Glagah, kabupaten Banyuwangi.