KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub ke Kasda Rp147 M

KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub ke Kasda Rp147 M
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam

Surabaya – Kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sebagai penyelenggara Pilgub 2018 perlu diapresiasi. Pasalnya, selain pelaksanaan Pilgub terhindar dari gugatan, dari sisi penggunaan anggaran ternyata clear.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPU Provinsi Jawa Timur ada efisiensi anggaran Rp 147 miliar atau 18%, ungkap Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, di Surabaya Selasa (25/6/2019).

Hasil audit tersebut telah dipertanggungjawabkan ke BPK RI dan KPU RI. Sebab hibah ini terregister secara nasional.

Meski begitu hasil audit juga telah dilaporkan ke Pemprov Jawa Timur sebagai pemberi hibah. Dan sisa anggaran Rp 147 miliar itu telah disetor ke Kantor Kas Daerah (Kasda) Jawa Timur.

Choirul Anam kepada wartatransparansi.com mengatakan, pada gelaran Pilgub 27 Juni 2018 lalu, sesuai naskah pemberian hibah daerah (NPHD) Pemprov sebesar Rp 817.246.782.439.

Dari jumlah tersebut Rp 612 milliar atau 75 persen di distribusikan ke KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Sedangkan khusus untuk KPU Provinsi hanya Rp 205 milliar atau sekitar 25 persennya saja.

KPU Jatim Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub ke Kasda Rp147 M
Mbak Ayu yang selalu siap melayani tamu KPU Jawa Timur

Dari total anggaran yang diterima  KPU, paling banyak menyerap anggaran yaitu honor petugas mencapai 46 persen. Honor ini dibayarkan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.

Untuk KPPS ini secara nominalnya kecil. Namun karena secara jumlah cukup besar sekitar 700ribu lebih, maka angkanya menjadi besar, yaitu 46 persen.  Serapan anggaran yang lain adalah untuk  belanja barang (jasa).

Choirul Anam menguraikan, Silpa itu terjadi karena sejak awal KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan proses penganggaran secara baik. Di pemerintahan,  Silpa terkadang dianggap momok.

Menurutnya, ada tiga faktor utama kenapa ada sisa anggaran dalam jumlah yang besar. Pertama karena ada anggaran yang tidak bisa digunakan.

KPU semula memprediksi dan menganggarkan paslon (pasanga calon) lebih dari empat  pasangan termasuk calon independen.

Calon perseorangan itu dari sisi sarat pencalonan harus 2 juta dukungan sehingga verifikasinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ternyata hanya ada dua paslon.