Surabaya – Dua minggu sudah Pemkot Surabaya menerapkan Perda 3/2018 tentang parkir, yang merupakan revisi Perda 1/2009. Sejak aturan dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Surabaya per-1 November 2018, ratusan kendaraan yang melanggar sudah terjaring dan diberi sanksi denda. Tak hanya roda empat dan roda dua, tetapi roda tiga (becak), juga tak lepas dari penertiban petugas.
Kepada Transparani, Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan, masih terlalu dini jika penindakan dilakukan evaluasi. “Waktu dua minggu, terlalu dini bagi kami untuk mengevaluasinya. Kami baru berencana melakukan evaluasi dalam waktu satu bulan. Apalagi ini juga melibatkan tim gabungan,” katanya, Rabu (14/11/2018).
Meski begitu, Irvan mengatakan, setiap hari, Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Gartap III, dan Satlantas Polrestabes Surabaya, terus bersama melakukan penertiban, dan bahkan penindakan dengan menerapkan sanksi kepada pelanggar.
“Pelanggaran yang kami temukan, terjadi hampir merata di semua wilayah Surabaya. Sebagian besar pelanggarnya adalah mobil. Melanggar rambu lalu lintas. Dalam sehari, kami bisa menertibakan sekitar 40 kendaraan, baik roda dua maupun empat,” ujarnya.