Jember  

Sikapi SE Mentri ATR/BPN RI, BPN Jember Rakor Dengan PTSP dan PRKP Cipta Karya

Sikapi SE Mentri ATR/BPN RI, BPN Jember Rakor Dengan PTSP dan PRKP Cipta Karya
Kepala Kantor ATR BPN Jember Rakor dengan PTSP dan PRKP Cipta Karya Jember

JEMBER, Wartatransparansi.com – Tindak lanjuti Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-PF.01/I/2025,
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi terkait Pelaksanaan Perpanjangan dan Pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan PTSP Kabupaten Jember serta Dinas PRKP Cipta Karya,Selasa(2/12/2025) di kantor ATR/BPN Jember.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan terbaru terkait KKPR sebagai landasan utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan alur kerja, penyesuaian teknis, serta identifikasi potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses verifikasi, pemutakhiran, hingga penerbitan dokumen KKPR.

Melalui diskusi yang konstruktif, seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan dan evaluasi berdasarkan pelaksanaan layanan sebelumnya.

Di ketahui proses koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga, demi memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan kepastian dalam pemanfaatan ruang.

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Jember beserta instansi terkait untuk terus meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan pertanahan, menjaga akurasi data, dan memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai standar regulasi terbaru.

Dengan kolaborasi yang kuat dan pemahaman regulasi yang selaras, pelaksanaan kebijakan diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. (*)

Penulis: Sugito