Turun atau Naik? Bergerak Serentak, Mengukur Skor Keterbukaan Informasi di Jatim

Turun atau Naik? Bergerak Serentak, Mengukur Skor Keterbukaan Informasi di Jatim
Caption: Komisioner KI Pusat RI Syawaluddin menghadiri Bimtek Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Surabaya, Selasa (28/5)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – KICK-off pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 serentak di seluruh provinsi se-Indonesia, telah dimulai. Termasuk di Provinsi Jawa Timur. Pada 27-29 Mei, Komisi Informasi Pusat RI telah memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kelompok kerja daerah (Pokjada) zona Surabaya. Pokjada itulah yang bakal bergerak untuk memotret IKIP.

Hadir dalam Bimtek IKIP 2024 untuk zona Surabaya antara lain dua Komisioner KI Pusat Syawulddin dan Handoko bersama tim ahli, serta perwakilan Pokjada dari sejumlah provinsi. ‘’IKIP ini merupakan alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu badan publik mampu memberikan akses informasi kepada masyarakat,’’ kata Syawaluddin saat membuka Bimtek IKIP 2024 di hotel Jalan Darmokali, Surabaya.

Indeks tersebut dirancang untuk mengukur tingkat transparansi dan akuntabilitas badan publik dalam menyediakan informasi publik. Pengukuran dan penyusunan IKIP di Indonesia dimulai pada 2021 dan menjadi salah satu program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

IKIP tersebut sangat penting untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi di tingkat provinsi dan nasional berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penyusunan IKIP memotret tiga kewajiban atau upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, dalam melaksanakan UU KIP. Yakni, kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).

‘’Perlu diketehui, pengukuran IKIP ini bukan sebuah ajang kompetisi. Namun, sebagai ajang evaluasi provinsi dalam hal keterbukaan informasi yang mengacu tiga dimensi. Yakni, fisik dan politik, hukum, dan ekonomi,’’ ujar Syawal.

Penyusunan IKIP ini terbilang sebuah gerakan massal. Sebab, melibatkan lima anggota Pokjada dan sepuluh informan ahli di masing-masing provinsi. Para informan ahli yang akan dipilih oleh Pokjada di setiap provinsi itu merupakan representasi dari beragam kalangan atau latar belakang (pentahelix). Yakni, pemerintah, jurnalis (media), akademisi, kalangan usaha, dan masyarakat.

‘’Informan ahli itulah yang akan menilai sejauh mana keterbukaan informasi di provinsi setempat. Kita melibatkan informan ahli dengan asumsi mereka itu memahami secara obyektif tentang keterbukaan informasi di provinsi setempat dengan melihat dari berbagai sudut pandang fisik dan politik, hukum, dan ekonomi,’’ tambah Handoko.

Ketua Pokjada Jatim yang juga wakil ketua KI Provinsi Jatim Elis Yusniyawati mengatakan, pihaknya siap bergerak untuk melaksanakan pengukuran IKIP tersebut. Untuk IKIP Provinsi Jatim pada 2022 dari hasil penilaian informan ahli provinsi dan pusat, meraih skor 66.82. Angka ini menempatkan Jatim di urutan ke-29 dari 34 provinsi se-Indonesia. Untuk tahun 2022, naik menjadi 73,87. Skor ini menempatkan Jatim di urutan ke-24 dari 34 provinsi se-Indonesia. ’’Dalam dua tahun terakhir ini, skor IKIP Provinsi Jatim memang masih berada di bawah angka nasional yang mencapai 75,40. Nah, pada tahun ini, kita akan mengukurnya kembali,’’ ungkapnya.

Menurut Elis, pihaknya belum dapat mengetahui apakah skor IKIP Provinsi Jatim pada 2024 bakal naik atau justru turun. Yang pasti, dalam setahun terakhir, Komisi Informasi Jatim bersama segenap stake holder terus bergerak masif dan aktif untuk mengadvokasi, mengedukasi, dan memberikan asistensi kepada badan-badan publik di Jatim.

‘’Tentu kita berharap ada kenaikan. Meski masih terdapat sejumlah kendala, sudah banyak sekali yang kita lakukan secara kolaboratif untuk mendorong keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008,’’ ujarnya.

Masif Sosialisasi dan Edukasi
Memang, sejauh ini sudah relatif banyak yang telah dilaksanakan KI Jatim sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi agar tercipta good governance dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bukan hanya terus aktif bergerak melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke tingkat pemerintah desa, KI Jatim juga terus melakukan inovasi dan akselerasi permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Kantor KI di Jalan Bandilan 2-4, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, selama ini juga kerap menjadi jujukan badan publik dan elemen masyarakat untuk berdialog seputar keterbukaan informasi. Termasuk dari kalangan mahasiswa. Kemarin (28/5), misalnya, Puluhan mahasiswa dari Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan juga beramai-ramai ke kantor KI Jatim. Mereka memenuhi ruang siding PSI untuk bertanya banyak hal tentang tujuan dan manfaat KIP.

Para mahasiswa beserta dosen Unmer Pasuruan itu diterima langsung oleh Ketua KI Jatim Edi Purwanto dan Kabid PSI KI Jatim A. Nur Aminuddin dengan didampingi panitera pengganti. ‘’Di era digital ini, semua badan publik tertuntut untuk berlomba-lomba mengisi ruang-ruang keterbukaan informasi agar masyarakat tercerahkan, tercedaskan, ada partisipasi dan kontrol sosial, akuntabilitas, sehingga terwujud iklim yang demokratis seperti telah menjadi amanat UU,’’ ujarnya.

Kemarin, KI Jatim juga mendampingi kunjungan rombongan dari KI Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Mereka melakukan studi keterbukaan informasi di PT SIER, salah satu BUMN yang kepemilikan sahamnya antara lain dari Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya serta swasta. Selama ini, perusahaan yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, itu memang menjadi salah satu role model keterbukaan informasi. Kedatang tim KI Kaltim itu langsung diterima Dirut PT SIER Didik Prasetiyono.

Selain itu, di hari yang sama, Komisioner KI Jatim juga berpartipasi dalam program pemilihan Duta Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Universitas Brawiyaja (UB) Malang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim. ‘’Kami juga berharap para mahasiswa itu juga menjadi pelopor atau agen keterbukaan informasi publik,’’ ungkap Yunus Mansur Yasin, komisioner KI Jatim yang menjadi salah seorang anggota dewan juri Duta KIP tersebut. (*)