KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur (Jatim), memusnahkan surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan 2.146 karena rusak.
” Rinciannya untuk surat suara yang rusak yakni lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) atau Pilpres sebanyak 46 lembar, kemudian untuk surat suara DPD 87 lembar, kemudian untuk surat suara DPR RI 315 kemudian untuk surat suara DPRD Provinsi 1.354 dan untuk surat suara DPRD Kabupaten Kota sebanyak 344 totalnya 2.146,” ujar Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Selasa (13/2/2024).
Ia menerangkan kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara disini bukan karena KPU Kota Kediri mendapatkan distribusi dari penyedia lebih, melainkan sesuai dengan aturan bahwa surat suara yang disediakan oleh penyedia adalah DPT plus 2 persen.





