Ia mendesak akurasi data Adminduk karena banyak anggaran membengkak akibat premi warga yang sudah meninggal tetap dibayarkan. Pak Lek Imam mendorong Dispendukcapil untuk mempercepat penerbitan akta kematian hingga H+1 atau H+2 guna mencegah penyalahgunaan data, seperti untuk pinjaman online (pinjol).
“Sistem saat ini memungkinkan pemutakhiran data secara mandiri melalui HP. Namun, warga miskin (dhuafa) banyak yang tidak memiliki HP atau tidak paham teknologi (gaptek), sehingga data mereka sering tidak terupdate,” jelas Pak Lek Imam mengenai kendala validasi Desil di lapangan.
Soroti Kerawanan Sosial “Kos Jam-jaman”
Selain masalah administrasi, Pak Lek Imam menyoroti maraknya fenomena kos jam-jaman yang meresahkan warga di pemukiman warga RT 05 RW 7. Berdasarkan hasil sidak Komisi A di kawasan beberapa waktu lalu di tempat tersebut, ditemukan potensi kuat gangguan ketertiban dan norma sosial.
Ia menegaskan DPRD tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) agar relevan dengan kondisi saat ini, termasuk menyinkronkannya dengan KUHP baru. “Beberapa hasil temuan kami di lapangan menunjukkan adanya potensi kerawanan sosial yang cukup tinggi. Oleh karena itu, warga perlu melakukan proteksi dini terhadap lingkungannya agar dampak negatif ini tidak meluas,” tegasnya.
Pak Lek Imam juga berkomitmen memperketat izin operasional usaha dan bangunan agar tidak disalahgunakan. “Kami sedang menyiapkan kajian untuk melihat apakah Perda yang lama masih update atau perlu direvisi. Fokus kami adalah memastikan izin mendirikan bangunan dan operasional usaha di Kediri tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang meresahkan warga,” pungkasnya.(*)





