Bupati Subandi, Tekankan Pelaksana Proyek Pembangunan Pompa di Kedungpeluk Untuk Tidak Wanprestasi

Bupati Subandi, Tekankan Pelaksana Proyek Pembangunan Pompa di Kedungpeluk Untuk Tidak Wanprestasi

Dinas PU Bina Marga harus bisa memastikan penyelesaian proyek tersebut. Jangan sampai kontraktor pelaksana tidak mampu menuntaskan dan terjadi wanprestasi. Ada waktu tiga pekan sampai berakhirnya kontrak pada 26 Desember. Kemudian sesuai aturan, ada tambahan waktu 50 hari. Kontraktor pelaksana akan dikenakan denda sampai proyek selesai.

“Kalau dalam waktu 3 minggu tidak selesai maka akan ada penambahan waktu lagi,” ucapnya

Sebagai percepatan pengerjaan, Bupati Subandi meminta tambahan pekerja untuk mengejar target penyelesaian proyek. Pemkab Sidoarjo sangat ingin pembangunan dam dan rumah pompa di Kedungpeluk ini menjadi solusi atas bencana banjir yang terjadi di Tanggulangin selama ini.

”Kalau sampai pelaksana wanprestasi, kasihan warga Kecamatan Tanggulangin yang kebanjiran,” pungkasnya.(*)

Penulis: Afi