Hukrim  

Ancaman Putusan Kontroversial Kembali Bayangi PN Surabaya

Ancaman Putusan Kontroversial Kembali Bayangi PN Surabaya

Masyarakat hukum kini menanti dengan cemas. Mereka berharap Majelis Hakim PN Surabaya bersikap objektif, jernih, dan berpijak pada fakta hukum, bukan asumsi atau tekanan emosional. Jika tidak, putusan yang dihasilkan bisa merusak kepercayaan yang perlahan dibangun kembali setelah kontroversi Ronald Tannur.

Dalam kasus sebelumnya, meskipun PN Surabaya sempat membebaskan Ronald, Mahkamah Agung membatalkannya dalam putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Ini membuktikan bahwa pengawasan publik dapat menyelamatkan keadilan.

Namun, publik tak boleh terus-menerus bergantung pada koreksi lembaga lebih tinggi. Keadilan semestinya hadir sejak di pengadilan tingkat pertama.

Label “putusan unik” yang pernah disematkan kepada PN Surabaya bukanlah gelar yang membanggakan. Bila hukum telah menjabarkan norma dengan terang, maka putusan pun harus sejalan, bukan malah menambah daftar panjang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Kini, semua mata kembali tertuju pada PN Surabaya. Akankah mereka memilih integritas hukum atau kembali terseret dalam pusaran kontroversi. (u’ud)