2. Penghindaran mekanisme pertanggungjawaban anggaran desa,
3. Pembebanan keuangan desa kepada perangkat desa secara pribadi,
4. Belum dilunasinya pinjaman dari BUMDes,
5. Potensi mark-up dalam kegiatan pembangunan.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga dan FMR, serta menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, yang menjerat penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana negara secara tidak sah.
Masyarakat berharap agar Kejaksaan segera memproses laporan ini dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyimpangan dana desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tumpak Kepuh saat dikonfirmasi awak media melalui via WhatsApp mengatakan, karena ada permasalahan di pembangunan tersebut sehingga dana bantuan keuangan khusus (BKK) tidak dapat terealisasi. Dan dana tersebut telah dikembalikan ke Kasda.
“Uang BKK itu sudah kita kembalikan ke Kasda dan ada buktinya pengembalian uang tersebut,” kata Kades Tumpak Kepuh. (*)