“Saya wanti-wanti agar dalam melaksanakan dan memanfaatkan dana hibah harus ditaati dan dikuti sesuai dengan regulasi tersebut agar kita semuanya bisa melaksanakan kegiatan ini dengan nyaman, dengan aman karena kalau tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan pasti ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama-sama, baik penerima hibah maupun tim yang ada di pemerintah kota Mojokerto,” pesan Walikota.
Ning Ita berharap agar dana hibah yang diterima dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi organisasi.
“Tolong manfaatkan anggaran hibah ini sebaik mungkin demi keberlangsungan organisasi atau lembaga yang panjenengan kelola, agar mampu dan benar-benar membawa manfaat dan dampak seluas-luasnya bagi masyarakat,” pungkas Ning Ita.
Pada kegiatan sosialisasi paket regulasi hibah ini Ning Ita secara simbolis menyerahkan dana hibah tahun 2025 pada 99 lembaga penerima hibah yang disalurkan melalui bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren dan 9 lembaga lainnya.(adv-kom)