KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati atau yang akrab disapa Mbak Wali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kediri Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (3/3/2025).
Laporan ini diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Gedung BPK Jatim.
Mbak Wali menjelaskan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam mengelola keuangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
“Penyusunan LKPD mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Menurutnya laporan ini mencakup berbagai aspek keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, hingga catatan atas laporan keuangan.





