KEDIRI (WartaTransparansi.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan 1446 H.
Selain berbahaya, aktivitas ini juga melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi hingga Rp 15 juta.
“Selama bulan Ramadan, kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Apalagi, saat ini masih dalam masa libur sekolah awal Ramadan. Kami ingin menegaskan bahwa jalur rel bukan tempat untuk kegiatan selain operasional kereta api,” ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, dalam keterangan resminya di Kediri, Senin 3 Maret 2025.
Zainul menjelaskan bahwa larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta. Jika melanggar, dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000 sesuai Pasal 199.





